Pembalakan Kayu Secara Liar Diduga Tanpa Kantongi Izin Tidak Tersentuh Hukum, Ada Apa?

    Pembalakan Kayu Secara Liar Diduga Tanpa Kantongi Izin Tidak Tersentuh Hukum, Ada Apa?

    BUOL-Pembalakan kayu yang diduga tidak mengantongi Izin resmi, di beberapa lokasi di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah marak terjadi

    Praktik pengolahan kayu illegal logging berjalan secara bebas dan lancar tanpa adanya kendala, seolah-olah para Pebisnis kayu kebal hukum dan terkesan luput dari jangkauan Aparat Penegak Hukum (APH).

    Pembalakan kayu hutan yang dilakukan oleh oknum penggasak hutan tumbuh subur bagaikan jamur dimusim hujan sehingga tampak mencuat kepermukaan dengan leluasa tanpa hambatan.bahkan secara terang-terangan melakukan pengolahan pada industri Saomel di kelurahan kali kecamatan buau

    Hal tersebut terlihat dari banyaknya kayu olahan berbentuk bantalan(Stengah Jadi) dan bertumpuk di sejumlah tempat dengan jenis kayu olahan yang berbeda

    Amatan awak media ini, terlihat bebas di Jalan tumpukan kayu olahan bahan jadi  milik pengepul kayu, serta masih banyak panglong-panglong yang beroperasi secara terbuka yang diduga tidak mengantongi izin resmi/ilegal dan sumber kayu yang di di beli dari hutan di duga tidak memiliki dokumen resmi.

    Adapun hasil penelusuran media ini Para Panglong ini beroperasi di wilayah kecamatan Bukal Desa Binuang dan Desa Modo 5 dan Kecamatan Tiloan Desa Monggonit Kilometer 25 Terlihat tumpukan kayu olahan berbentuk bantalan di pinggir jalan,

    Praktek pengelolahan kayu di duga illegal tersebut dikabarkan tidak pernah dilakukan penertiban oleh pihak pemerintah atau penegak Hukum di Kabupaten Buol

    Sampai sejauh ini, panglong kayu yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Buol, minim adanya penertiban dan penindakan hukum terhadap kegiatan penebangan dan pengangkutan serta penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Padahal ada aturan yang telah melarang keras mengenai illegal logging tersebut.

    Awak media ini berupaya mendapatkan konfirmasi ke Pihak(KPH) Pogogul Kabupaten Buol terkait dugaan adanya praktik illegal logging dan dugaan adanya panglong pengolahan kayu tanpa izin yang bebas beraktivitas di diwilayah Kecamatan Bukal dan Tiloan,  

    " Kami dari sisi pengawasan sudah melakukan tugas namun kami juga terkendala dari sisi operasional sehingga para pengolah kayu luput dari pengawasan kami, karna mereka sangat pandai ketika tidak ada petugas maka kesempatan itu mereka gunakan untuk meloloskan diri" ungkap Darwin

    Lebih Lanjut Darwin, " yang jelas pak ketika kami temukan kami akan melakukan penindakan, jika ada surat perintah dari pimpinan" turupnya

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Sejumlah Proyek Tahun Anggaran 2024 Gagal,...

    Artikel Berikutnya

    Atap Bangunan Parkiran RSUD Mokoyurly Buol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Ciptakan Situasi Wilayah Tetap Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Laksanakan Apel Gelar Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada
    Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini Soroti Prinsip Dominis Litis dan Tantangan Penegakan Hukum

    Ikuti Kami